Kemerdekaan Palestina
Oleh
: Fatkurrohman, S.IP,M.Si[1]
Langkah strategis telah
diambil oleh pemerintah Palestina untuk mewujudkan kemerdekaannya yang hakiki. Langkah
strategis tersebut adalah Palestina telah menandatangani Statuta Roma yang menjadi
basis pendirian Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court
/ ICC) pada tanggal 31 Desember 2014. Kemudian dua hari berikutnya yakni tanggal 2 Januari 2015, Palestina
meratifikasi perjanjian tersebut. Hal ini menjadikan Palestina akan secara
efektif menjadi anggota ICC yang ke-123 per 1 April 2015.
Bergabungnnya Palestina menjadi anggota ICC bisa kita katakan sebagai kado
istimewa bagi rakyat Palestina. Hal ini karena sehari sebelum penandatanganan
Statuta Roma Palestina harus menelan kekecewaan karena resolusi Palestina gagal
terimplementasi secara baik karena diveto oleh AS. Secara umum resolusi
tersebut terkait permintaan penarikan mundur Israel dari wilayah Tepi Barat dan
Yerusalem Timur serta pembentukan negara Palestina pada akhir 2017.
Resolusi Palestina yang diajukan oleh Yordania sebagai anggota tidak tetap
DK PBB tersebut mendapatkan dukungan delapan dari 15 negara anggota DK PBB.
Kedelapan negara itu adalah Rusia, Cina,
Prancis, Argentina, Chad, Cile, Yordania, dan Luksemburg. Sementara lima negara
anggota lainnya mengambil opsi abstain
seperti Inggris, Lithuania, Nigeria, Korea Selatan, dan Rwanda. Sementara dua
anggota yang lain yakni AS dan Australia menolak resolusi.
Penolakan AS lewat penggunaan hak vetonya terhadap resolusi
Palestina tidak membuat Palestina patah semangat. Hal yang muncul justru
sebaliknya karena Palestina yang diterima sebagai anggota ICC memiliki peluang
yang besar untuk mengadili anggota atau pejabat dari pasukan khusus Israel
yakni IDF (Israel Defence Forces) ke
ICC. Untuk mewujudkan hal tersebut tentu tidak akan mudah karena akan
mendapatkan resistensi dari Israel dan juga dari AS selaku pelindung
kepentingan Israel di Timur Tengah.
Resistensi Israel dan AS
Masuknya Palestina menjadi anggota ICC ini mendapatkan respon negatif dari
Israel dan AS. Untuk menanggapi hal tersebut, maka Israel membekukan pengiriman
dana pajak hasil bea dan cukai senilai USD 127 juta kepada Palestina. Hal yang
sama juga pernah dilakukan oleh Israel pada tahun 2012 dan 2014. Pada tahun
2012, Israel membekukan dana pajak Palestina ketika Palestina masuk menjadi
anggota pengawas PBB nonnegara. Sementara pada tahun 2014, Israel juga
membekukan dana pajak Palestina ketika Palestina mengajukan beberapa konvensi
dan perjanjian internasional.
Setali tiga uang dengan Israel, pihak AS juga menahan paket bantuan senilai
USD 440 juta ke Palestina. Hal ini dilakukan oleh AS karena AS menganggap bahwa
apa yang dilakukan oleh Palestina akan dapat mengganggu pembicaraan damai
dengan Israel. Tetapi jika kita tengok ke belakang perjanjian damai antara
Palestina dan Isarel pasca Perjanjian Oslo 1993 yang disaksikan oleh Presiden
AS waktu itu, Bill Clinton, hanya tinggal kenangan. Perdamaian damai yang
selama ini dimediasi oleh AS bisa dibaca sebagai topeng untuk menutupi agresi dan okupasi Israel ke wilayah
Palestina secara pelan tapi pasti.
Kemerdekaan Palestina
Upaya Palestina untuk mewujudkan kemerdekaannya tidak kenal lelah meskipun
mendapatkan tantangan dan rintangan dari Israel. Masuknya Palestina sebagai
anggota ICC merupakan langkah baik yang ditempuh oleh Palestina untuk
melepaskan diri dari penjajahan Israel. Agresi demi agresi Israel ke Palestina
pada tahun 2008, 2012 dan 2014 tidak hanya menghancurkan infrastruktur, tetapi
juga mengakibatkan ribuan warga sipil tewas dan ribuan orang menjadi pengungsi.
Untuk merespon banyaknya korban tewas akibat agresi Israel di Palestina
maka Palestina akan meminta ICC untuk
menyelediki pihak-pihak yang bertanggung jawab di internal Israel. Hal ini kemungkinan
akan agak sulit karena Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, sejak awal
secara tegas tidak akan menyerahkan pejabat IDF untuk diadili di ICC. Netanyahu
bahkan berjanji akan menggunakan segala cara untuk memproteksi IDF dari segala
bentuk penyelidikan yang akan dilakukan oleh ICC.
\Berpijak dari analisa di atas bisa disimpulkan bahwa masuknya Palestina
menjadi anggota ICC merupakan strategi yang lebih luas untuk mewujudkan
kemerdekaan Palestina. Dengan strategi ini, diharapkan ke depan tidak hanya
bisa mengadili IDF, tetapi juga kemerdekaan yang hakiki bisa diwujudkan oleh
Palestina. Wallahu A’lam.
[1]
Dosen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta