Welcome to the Enlightening Idea

The very powerful word combining of media makes it very overwhelming to change of the world

Kamis, 10 Mei 2012

Korupsi Pasar Bintoro


Gelombang protes telah mengalir deras ke arah wajah pemerintah Demak yang dianggap lamban dalam menyelesaikan pembangunan pasar Bintoro pasca terbakarnya pasar tersebut pada tahun 2006. Protes yang masih fresh terjadi di penghujung bulan Maret yang melibatkan puluhan orang terkait belum adanya kepastian yang jelas terkait kapan para pedagang harus menempati kios-kiosnya.
Protes keras tidak hanya kali ini saja, tetapi juga pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Demak (AMP2D) yang menginginkan diusutnya adanya dugaan kasus korupsi sebesar 400 juta yang mengiringi proses pembangunan pasar.
Hal yang sangat penting terkait nasib pasar Bintoro adalah pemerintah Demak harus membuat langkah-langkah strategis dalam meresopon kegundahan para pedagang yang hampir enam tahun keleleran di pinggir-pinggir jalan dengan kondisi sanitasi yang memprihatinkan. Hal ini sangat penting untuk menjaga relasi yang harmonis antara pemerintah dengan para pedagang.
Kegundahan para pedagang pasar Bintoro bisa dipahami karena dua faktor penting. Pertama adalah proses pembangunan. Perjalanan pembangunan pasar yang memakan waktu hampir enam tahun merupakan waktu yang sangat lama karena para pedagang perlu hidup layak pasca harta dan daganganya ludes akibat kebakaran. Maka tidak mengherankan jika pihak pedagang selalu menagih janji pemerintah Demak untuk secepatnya mengijinkan mereka menempati kios-kios yang sudah ditentukan.
Friksi-friksi antara pihak pedagang dengan pemerintah Demak tidak akan terjadi jika ada komunikasi intensif antara kedua belah pihak. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab penuh pihak pemerintah Demak selaku regulator untuk aktif melakukan sosialisasi ke para pedagang jika ada hal-hal yang harus diketahui para pedagang terkait kapan kios-kios bisa ditempati. Salah satu hal yang mungkin harus dikomunikasikan lagi terkait hal tersebut adalah adanya perubahan jadwal penempatan kios akibat meninggalnya Tafta Zani beberapa bulan yang lalu.
Dalam konteks ini, pihak Kepala Bidang (Kabid) Pasar Bintoro harus mengambil peran aktif dalam memberikan informai ke para pedagang terkait jadwal penempatan kios-kiosnya serta regulasi apa yang harus dipatuhi oleh para pedagang terkait rencana pemerintah Demak untuk mendesain pasar Demak bernuansa islami yang akan menutup pasar Bintoro di kala waktu sholat dzuhur tiba.
Faktor yang kedua adalah persoalan korupsi. Adanya kejanggalan terkait proses pembangunan pasar yang mencapai ratusan juta harus diusut tuntas. Hal ini harus menjadi agenda utama Kejaksaan Negeri Demak untuk membuktikan bahwa pihak kejaksaan memiliki good will dalam penegakan hukum (law enforcement).
Sikap tegas atas tindakan koruptif akan menjadi stimulan bagi proses pembangunan ekonomi serta akan menjadi magnet bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Demak. Untuk itu, diperlukan upaya keras dalam mendorong perlunya akuntabilitas publik dalam setiap diskresi agar tidak ada monopoli kekuasaan yang cenderung untuk koruptif (Robert Klitgaard,1998).
Komunikasi dua arah antara pihak pemerintah Demak dengan para pedagang harus terus dibangun terkait kapan pasar Bintoro bisa ditempati agar nasib para pedagang tidak terkatung-katung. Hal ini mengingat sudah banyak para pedagang yang terjerat hutang dan tidak sedikit yang terserang penyakit dan bahkan meninggal dunia akibat jeleknya sanitasi lingkungan. Selain itu,penyelesaian kasus korupsi harus segera dituntaskan agar terwujud good and clean governance demi terciptanya kota Demak yang sejahtera. (local issue/intermezzo).