Welcome to the Enlightening Idea

The very powerful word combining of media makes it very overwhelming to change of the world

Senin, 09 Juli 2007

Is International Law Really Law, or a Charade ?

Critical Riview Atas Tulisan J. Martin Rochester Dalam
Is International Law Really Law, or a Charade ?
Oleh : M. Fathurrohman Addimai[1]

4 November 1979, 66 diplomat di kedutaan Amerika Serikat di Taheran ditangkap oleh masa militant Iran yang marah sebagai bentuk protes pemberian suaka Washington terhadap Shah yang telah dipecat dari jabatan presiden Iran. Di antara 66 diplomat tersebut, 14 dilepas sementara 52 orang diplomat masih ditahan. Penyanderaan tersebut dilakukan dengan tujuan agar AS mau mengekstradisi Shah ke Iran untuk dipenjara. Pada tanggal 20 Januari 1981, pada era Pemerintahan Ayatollah Khomeini, akhirnya 52 sandera tersebut akhirnya dilepaskan oleh pemerintah Iran setelah mendapatkan ancaman aksi militer AS yang pada waktu itu dibawah Presiden Ronald Reagan.
Apakah Hukum Internasional Betul-betul Merupakan Hukum ?
Hukum adalah sekumpulan aturan atau penghargaan yang mengatur relasi antara anggota masyarakat yang mempunyai dasar obligasi dan memiliki larangan yang melanggranya dapat dihukum melalui sanksi oleh masyarakat.
Karakter hukum yang berisi obligasi membedakan hukum dengan moralitas, agama, adapt-istiadat, social atau protocol. Definisi hukum tak langsung menyatakan bahwa paling sedikit ada tiga kondisi dasar yang harus dihadirkan jika hukum dapat dikatakan eksis atau ada di masyarakat. Pertama, proses yang berkembang dapat diidentifikasi, yaitu seperangkat aturan yang mengikat secara legal yang menggambarkan bentuk tingkah laku tertentu antara anggota masyarakat (proses pembuatan hukum). Kedua, proses untuk menghukum tindakan illegal ketika pelanggaran terjadi (proses penegakan hukum), dan yang ketiga adalah proses yang menentukan apakah aturan-aturan ] khusus telah dianggap dalam bentuk khusus (proses keputusan hukum).
Hukum internasional secara tradisional didefinisikan sebagai keseluran aturan-aturan yang mengikatas negara-negara dalam hubungan mereka dengan yang lain. Pengertian hukum yang standar adalah prinsip-prinsip dan aturan yang dibuat oleh pemerintah dan dapat diaplikasi ke orang, apakah dalam bentuk legislasi atau kebiasaan dan kebijakan yang diakui dan dijalankan oleh keputusan hakim. Jika hukum internasional betul-betul nyata, siapa yang membuat, menafsirkan, dan siapa yang menjalankan hukum tersebut ?.Hukum internasional tidak mempunyai 5 hal yaitu, Cingress (parlemen), Code (legislative harus menghasilkan code), Court (hakim memutuskan perselisihan), Cop (polisi), Clink (sanksi dijatuhkan karena melanggar aturan.
Pembuatan Hukum Internasional : Dari Mana Hukum Datang ?
Proses pembuatan hukum dalam sistem politik internasional adalah jauh lebih rumit daripada yang ditemukan dalam sistem politik nasional. Ada aturan-aturan yang diterima oleh negara sebagai aturan yang mengikat yang diambilkan dari sumber hukum internasional yang tercantum dalam artikel 38 Mahkamah Internasional (International Court of Justice) yang dimasukkan dalam piagam PBB. Sumber hukum internasional yang diakui secara resmi termasuk didalamnya adalah (1) kebiasaan (2) perjanjian-perjanjian (3) prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh warga negara bangsa yang diikat dalam sistem legal dunia (4) keputusan pengadilan yang dibuat oleh pengadilan nasional dan internasional (5) tulisan para ilmuan yang otentik. Nomor 1, 2, dan 3 dapat dipertimbangkan ketika tidak ada kebiasaan yang relevan atau perjanjian yang ditemukan. Sementara nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum sekunder.
Hukum Kebiasaan
Point penting untuk praktek kebiasaan dapat dipertimbangkan sebagai hukum kebiasaan. Peraturan hukum kebiasaan dapat dibedakan dari aturan-aturan tata cara (etiket) yang dikenal sebagai comity. Dalam kasus hukum kebiasaan, bentuk yang dibangun seperti imunitas diplomatik yang didasarkan pada sense of legal obligation (opinion iuris) dan merupakan kesalahan jika melakukan pelanggaran terhadap kebiasaan tersebut.
Perjanjian-Perjanjian Internasional
Persetujuan yang ditulis secara resmi antara negara yang menghasilkan obligasi resmi untuk pemerintah yang masuk anggota mereka. Instrumen-instrumen internasional dapat disebut konvensi, protocol, dan covenant yang secara esensi sama dengan treaty. Harapan besar terhadap para anggota perjanjian internasional agar mematuhi aturan-aturan yang ada dalam perjanjian-perjanjian internasional (pacta sunt servanda).
Merusak Hukum Internasional
Tuduhan umum yang lain dari hukum internasional yaitu tidak adanya esensi hukum atau adanya ambigusitas peraturan tetapi juga adanya impunitas (kebal hukum). Hal ini disebabkan karena kurangnya pihak atau agen yang menjaga berjalanya hukum itu sendiri. Misalnya pasukan penjaga keamanan PBB lebih dekat pada badan pengatur internasional (polisi internasional), tetapi mereka diatur secara sporadic sebagai respon sementara dalam beberapa situasi krisis dan dirancang untuk menjaga perdamaian bukan kebutuhan untuk menegakkan hukum.
Pengaturan Hukum Internasional : Siapa Hakimnya?
Dalam sistem legal nasional, pengadilan digunakan untuk menentukan apakah hukum khusus dapat dilanggar. Ketika satu anggota menuduh anggota yang lain melanggar hukum. Akan tetapi, beberapa institusi internasional adalah lemah dan cenderung untuk melayani diri mereka sendiri. Sedangkan sistem nasional dapat memaksa anggota lain untuk memaparkan di pengadilan, pengadilan internasional seperti pengadilan dunia kurang bisa bersifat memaksa

Putusan Hukum Internasional
Hukum internasional adalah tidak sempurna atau cacat hukum. Hukum internasional secara kualitatif berebda dengan hukum nasional. Meskipun demikian hukum internasional dapat mengklaim status ‘hukum’. Hukum internasional lebih cenderung membela kepentingan negara besar.
Argumentasi Penulis
Menurut argumentasi penulis, hukum internasional bersifat mandul. Hal ini bisa kita lihat dalam kasus penyanderaan diplomat AS dan kasus Nicaragua. Dalam kasus penyaderaan diplomat AS di Iran menunjukkan bahwa tidak adanya semangat dari militant Iran untuk menghormati hukum kebiasaan yang dianut ribuan tahuan dalam model pengaturan keistimewaan hak diplomat. Dalam hal ini para diplomat mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh hukum internasional. Hak-hak tersebut meliputi hak imunitas, hak privilege, dan hak extrateriteriolity. Persoalan lain muncul ketika pemerintah Iran menolak untuk mengakui terhadap kesalahan tersebut. Hal yang sama juga dilakukan oleh AS ketika Amerika tidak mau mengakui persoalan tambang yang dilanggar oleh AS pada tahun 1986. Keangkuhan AS untuk tidak mengakui kesalahan tersebut adalah bentuk dari kepongahan negara besar.
Jadi adanya dua peritiwa tersebut menunjukkan bahwa hukum internasional tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya (mandul). Hal ini salah satu penyebanya adalah tidak adanya semangat dari para masyarakat dunia internasional untuk menaati hukum uinternasional secara baik dan benar.
[1] Mahasiswa Tingkat Akhir Pascasarjana Konsentrasi Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada Jogjakarta.

Tidak ada komentar: